Lapor Balik

Kasus Dugaan Pengancaman, Kasra Lapor Balik ke Polres Maros 

250816171910-kasus.jpg

Foto: Istimewa

Ketua Lidik Pro, Ismar

MAROS, TINGKAP.CO - Polemik kasus dugaan pengancaman yang sempat menyeret nama Kasra memasuki babak baru. Setelah Polres Maros resmi menghentikan penyelidikan laporan Nurlina Fadila karena tidak cukup bukti, kini pihak terlapor bersama Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros melayangkan pelaporan balik.

Namun, upaya itu belum menemukan kepastian hukum. Alih-alih mendapat jawaban resmi, surat pelaporan balik tersebut hanya didisposisikan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Maros, Ipda Fajar Adami, ke salah seorang anggotanya. Fakta ini terungkap dari percakapan WhatsApp antara pihak Lidik Pro dan Ipda Fajar pada Kamis (16/8/2025).

Dalam pesan singkatnya, Ipda Fajar menulis:

Adami msk, tinggal didisposisi ke anggota.

Kasus awal dihentikan 

Perkara ini berawal dari laporan Nurlina Fadila terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dituduhkan kepada Kasra. Laporan tersebut sempat diproses di Polres Maros dan dilakukan gelar perkara pada 15 Januari 2025.

Namun, penyidik menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan laporan ke tahap penyidikan. Hal itu ditegaskan dalam surat resmi Polres Maros Nomor: B/61/VII/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 3 Juli 2025, yang memutuskan penghentian penyelidikan.

Merasa dirugikan secara nama baik, Kasra bersama Lidik Pro kemudian melaporkan balik Nurlina dengan dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.

Kritik Lidik Pro

Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menilai disposisi tanpa kejelasan resmi dari Kanit Pidum menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi di tubuh Polres Maros.

"Kami tidak hanya butuh disposisi, tapi kepastian hukum secara tertulis dari Kanit Pidum. Publik berhak tahu bagaimana proses ini berjalan," tegas Ismar.

Menurutnya, kasus yang menimpa Kasra merupakan bentuk kriminalisasi dengan menjadikan laporan hukum sebagai alat tekan, bukan sarana mencari kebenaran.

Suara Kasra

Kasra sendiri menegaskan sejak awal bahwa laporan terhadap dirinya tidak berdasar. Ia merasa diperlakukan sebagai pelaku, padahal tak pernah melakukan pengancaman sebagaimana dituduhkan.

"Nama saya tercemar, keluarga saya ikut menanggung beban sosial. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan dikriminalisasi," ungkapnya.

Menunggu Sikap Resmi

Hingga kini, Lidik Pro masih menunggu sikap tertulis dari Ipda Fajar terkait pelaporan balik yang sudah mereka masukkan. Jika tidak ada jawaban, mereka membuka opsi menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke lembaga pengawas internal Polri.

"Keterbukaan itu penting. Kalau tidak ada jawaban, kami akan tempuh jalur berikutnya. Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel," pungkas Ismar.

Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 813
©2025 tingkap.co

Komentar